Syarat & Ketentuan
Selamat datang di Media Pintar Perjuangan (MPP), yang dikelola oleh Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital DPP PDI Perjuangan. MPP dengan serius bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang privasi yang berlaku ("Undang-Undang Privasi") dan berkomitmen untuk menghormati hak dan masalah privasi semua Pengguna.
Aplikasi MPP ini membuat teknologi dan layanan yang memudahkan bagi para Anggota PDI Perjuangan untuk dapat terhubung dengan satu sama lain, membangun komunitas, dan mengembangkan bisnis. Ketentuan ini mengatur pengguna saat menggunakan Aplikasi MPP.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Aplikasi Media Pintar Perjuangan(MPP)!
- Bagi pengguna Aplikasi MPP yang sudah ber-KTA PDI Perjuangan dianggap sebagai pengguna dari Kader PDI Perjuangan.
- Bagi pengguna yang belum ber-KTA PDI Perjuangan dianggap sebagai pengguna umum.
- Pengguna wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Aplikasi MPP.
- Aplikasi MPP tidak boleh disalahgunakan untuk menipu, merugikan, dan/atau menimbulkan ketidaknyamanan kepada pihak lain. Jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi dan diproses oleh penegak hukum sesuai perundang-undangan.
- Pengguna aplikasi tidak diperbolehkan mengubah isi pada aplikasi MPP untuk tujuan apa pun.
- Pengelola Aplikasi MPP tidak bertanggung jawab atas kesalahan pengunduhan versi aplikasi yang dilakukan pengguna, ketidakcocokan perangkat yang digunakan, serta hal-hal yang terjadi akibatnya.
- Jika pengguna terbukti menggunakan aplikasi untuk tujuan yang membahayakan, merugikan, atau di luar tujuan penggunaan yang dimaksud aplikasi ini, maka pengelola berhak melarang pengguna untuk menggunakan aplikasi MPP.
- Pengguna dihimbau untuk tidak melakukan segala bentuk tindakan yang merugikan atau menimbulkan ketidaknyamanan, seperti mengancam atau melecehkan, saat menggunakan aplikasi MPP.
- Pengguna dilarang menggunakan informasi, program, atau fitur yang terdapat pada Aplikasi MPP untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas akun yang dimilikinya dan dapat dimintai pertanggungjawaban jika sewaktu-waktu terjadi kerugian yang disebabkan oleh akunnya.
- Jika akun pengguna diretas atau dicuri sehingga pengguna kehilangan kontrol atas akunnya, maka pengguna wajib memberitahu Admin sesegera mungkin agar kami dapat menonaktifkan akun pengguna dan melakukan tindak pencegahan lainnya.
- Pengelola Aplikasi MPP berhak menonaktifkan akun yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kanal Pasar Gotong Royong Media Pintar Perjuangan.
Kamu sudah terdaftar di aplikasi Media Pintar Perjuangan (MPP). Jika Anda sudah menjadi anggota (member) MPP dan mempunyai usaha, baik di bidang kuliner, fahion, dan produk kreatif lainnya, anda bisa membuka toko/kios di kanal Pasar Gotong Royong.
Pasar Gotong Royong merupakan pasar online yang menyediakan tempat untuk memajang iklan barang serta jasa bagi anggota (member) MPP yang mempunyai usaha.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Kanal Pasar Gotong Royong.
- Untuk membuka toko/kios di kanal Pasar Gotong Royong aplikasi MPP ini, tidak dipungut biaya dan tidak dikenakan biaya apabila ada transaksi pembelian produk dari toko/kios Anda.
- Langkah pertama yang perlu Anda lakukan yaitu dengan mencantumkan deskripsi toko dengan jelas. Pasang foto profil toko secara jelas serta produk yang dipasarkan untuk lebih meyakinkan calon konsumen.
- Deskripsikan toko Anda dengan jelas dan informatif untuk membantu calon konsumen mengetahui produk yang dijual dalam etalase toko online Anda.
- Kategorikan produk berdasarkan kategori yang sesuai. Deskripsikan produk, dan gunakan foto produk asli yang Anda pasarkan di Pasar Gotong Royong.
- Tambahkan informasi penting yang berguna untuk konsumen.
- Berikan informasi seperti lokasi tempat Anda berjualan online dan nomor telepon yang aktif serta bisa dihubungi dengan cepat.
- Dalam aplikasi MPP terdapat fitur chat yang dapat Anda gunakan untuk berkomunikasi dengan konsumen dan memberikan tambahan informasi produk Anda.
- Aplikasi MPP tidak berperan sebagai penjual barang, melainkan sebagai media perantara bagi Penjual dan Pembeli untuk melakukan transaksi. Aplikasi tidak terlibat secara langsung dalam setiap transaksi antara pembeli dan penjual.
- Pengguna dilarang menggunakan informasi, program, atau fitur yang terdapat pada Aplikasi MPP untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Aplikasi MPP tidak boleh disalahgunakan untuk menipu, merugikan, dan/atau menimbulkan ketidaknyamanan kepada pihak lain. Jika ada pelanggaran akan diberikan sanksi dan diproses oleh penegak hukum sesuai perundang-undangan.
- Untuk pengguna (user) umum non-kader, tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.
- Dilarang memperjualbelikan barang terlarang, seperti: narkoba, senjata, barang palsu, barang curian, barang berbahaya kimia, dan satwa langka.
- Dilarang memperjualbelikan sesuatu yang menyinggung SARA, simbol budaya tertentu, mengandung pornografi, serta ujaran kebencian atau perpecahan antar kelompok sosial.